setingkat desa. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Indonesia telah mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan KKN sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada tahun 1971 Direktur Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Pasal 2, menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 2. Pasal 35 Ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, pancasila
perkembangan APK pendidikan tinggi (pasca sekolah menengah). Praktis semua negara ASEAN melakukan investasi dalam SDM meningkatkan akses pada pendidikan tinggi (Gambar 2). Gambar 2 - Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi Sumber: Database Bank Dunia, Gross Tertiary School Enrollment. -10.0 20.0 30.0 40.0 50.0 60.0 Thailand Indonesia
Tulisan ini bermaksud menggambarkan bagaimana para dosen pengasuh matakuliah Pendidikan Pancasila pada perguruan tinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pembelajaran. Maksudnya adalah untuk mengetahui apakah cara mereka melaksanakan pembelajaran sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
A. Tinjauan tentang Sistem Pendidikan 1. Pengertian Sistem Pendidikan 2 Made Pidarta, Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), 26. peserta didik di madrasah atau perguruan tinggi.32 Dari pengertian kurikulum secara sempit menurut Supiana adalah
qcR4.
resume sistem pendidikan tinggi di indonesia